Latar belakang
Salah
satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat adalah pencurian.
Dimana melihat keadaan masyarakat sekarang ini sangat memungkinkan orang untuk
mencari jalan pintas dengan mencuri. Dari media-media massa dan media
elektronik menunjukkan bahwa seringnya terjadi kejahatan pencurian dengan
berbagai jenisnya dilatarbelakangi karena kebutuhan hidup yang tidak tercukupi.
Mencuri berarti mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk
dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Dan
seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan.
Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu
menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan pen;curian kendaraan
bermotor yang sering disebut curanmor ini merupakan perbuatan
yang melanggar hukum dan diatur dalam KUHP. Obyek kejahatan curanmor adalah
kendaraan bermotor itu sendiri. “Kendaraan bermotor adalah sesuatu yang
merupakan kendaraan yang menggunakan mesin atau motor untuk
menjalankannya”. Kendaraan bermotor yang paling sering menjadi sasaran
kejahatan curanmor roda dua yaitu sepeda motor dan kendaraan bermotor roda empat
yaitu mobil pribadi.
Tujuan
Berdasarkan pada uraian latar belakang, maka dapat dirumuskan
beberapa permasalahan sebagai berikut:
A.
Apa
saja faktor pendorong yang memicu tindakan pencuiran?
B.
Apa
saja dampak dari adanya tindakan pencurian?
C.
Bagaimana
cara mengatasi dan mencegah pencurian ?
Isi
TANGERANG - Aksi pencurian kendaraan bermotor
kembali terjadi di Jalan Raya Pondok Aren, Kelurahan dan Kecamatan Pondok Aren,
Kota Tangerang Selatan. Kali ini sasarannya adalah H Kurniawan, wartawan media
online nasional.
Penyidik Pembantu Polsek Pondok Aren Brigadir Bayu Indrajaya mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu 8 November 2014, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan korban.
"Motor yang dicuri Honda Vario bernomor polisi B 6585 WKE tahun 2013 warna putih biru dengan nomor rangka MH1JFB125DKI173631 dan nomor mesin JFB1E2127618. Total kerugian mencapai Rp16 juta," katanya, Selasa (11/11/2014).
Ditambahkan dia, aksi pencurian dilakukan dengan cara membuka pintu gerbang dan merusak kunci stang motor, serta memakai kunci duplikat atau letter T. Kemudian, motor didorong dan dibawa kabur pelaku.
"Saat kejadian, korban sedang menonton TV, dan tidak tahu jika gerbang yang sebelumnya telah ditutup dibuka maling, serta motornya dibawa kabur," terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi L Badri, saat kejadian situasi rumah sedang sepi, karena sehabis hujan. Bahkan, dirinya saat itu sedang menonton TV di depan kontrakan. Namun tidak mendengar ada yang membuka gerbang, dan menyalakan motor.
"Saya tidak mendengar suara gerbang dibuka, dan motor menyala. Saya tidak menghiraukan situasi sekitar, karena saat itu situasi sedang sepi. Saya fokus menonton TV di depan kontrakan," ungkapnya.
Sementara itu, H Kurniawan mengatakan, dirinya sempat lemas saat tahu motornya telah hilang. Sebab, motor kredit yang diangsurnya itu tinggal satu bulan lagi lunas.
"Yang membuat saya sesak itu, satu bulan lagi motor itu lunas, dan baru saja saya cuci bersih, karena Minggu 10 November 2014, saya masuk piket," tukasnya
Penyidik Pembantu Polsek Pondok Aren Brigadir Bayu Indrajaya mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu 8 November 2014, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah kontrakan korban.
"Motor yang dicuri Honda Vario bernomor polisi B 6585 WKE tahun 2013 warna putih biru dengan nomor rangka MH1JFB125DKI173631 dan nomor mesin JFB1E2127618. Total kerugian mencapai Rp16 juta," katanya, Selasa (11/11/2014).
Ditambahkan dia, aksi pencurian dilakukan dengan cara membuka pintu gerbang dan merusak kunci stang motor, serta memakai kunci duplikat atau letter T. Kemudian, motor didorong dan dibawa kabur pelaku.
"Saat kejadian, korban sedang menonton TV, dan tidak tahu jika gerbang yang sebelumnya telah ditutup dibuka maling, serta motornya dibawa kabur," terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi L Badri, saat kejadian situasi rumah sedang sepi, karena sehabis hujan. Bahkan, dirinya saat itu sedang menonton TV di depan kontrakan. Namun tidak mendengar ada yang membuka gerbang, dan menyalakan motor.
"Saya tidak mendengar suara gerbang dibuka, dan motor menyala. Saya tidak menghiraukan situasi sekitar, karena saat itu situasi sedang sepi. Saya fokus menonton TV di depan kontrakan," ungkapnya.
Sementara itu, H Kurniawan mengatakan, dirinya sempat lemas saat tahu motornya telah hilang. Sebab, motor kredit yang diangsurnya itu tinggal satu bulan lagi lunas.
"Yang membuat saya sesak itu, satu bulan lagi motor itu lunas, dan baru saja saya cuci bersih, karena Minggu 10 November 2014, saya masuk piket," tukasnya
Faktor-Faktor Yang Menjadi Pendorong Terjadinya Tindak Pidana
Pencurian
Terjadinya
suatu tindak pidana pencurian banyak sekali faktor-faktor yang melatar
belakanginya. Selain faktor dari diri pelaku sebagai pihak yang melakukan suatu
tindak pidana pencurian, banyak faktor lain yang mendorong dapat terjadinya suatu
tindak pidana pencurian.yang terjadi dalam masyarakat.
Terdapat
dua faktor utama yang menyebabkan dapat terjadinya suatu tindak pidana
pencurian. Yaitu faktor internal dan faktor external. Kedua faktor tersebut
akan dipaparkan dalam sub bab di bawah.
1. Faktor
Internal
§ Niat Pelaku
Niat merupakan
awal dari suatu perbuatan, dalam melakukan tindak pidana pencurian niat dari pelaku juga penting dalam faktor
terjadinya perbuatan tersebut. Pelaku sebelum melakukan tindak pidana pencurian
biasanya sudah berniat dan merencanakan bagaimana akan melakukan perbuatannya.
Yang sering terjadi adalah pelaku merasa ingin memiliki barang yang dipunyai
oleh korban, maka pelaku memiliki barang milik korban dengan cara yang dilarang
oleh hukum,yaitu dengan mencurinya. Pelaku biasanya merasa iri terhadap barang
yang dimiliki oleh korban, sehingga pelaku ingin memilikinya.
§ Keadaan Ekonomi
Ekonomi
merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan
ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian kerap kali muncul yang
melatarbelakangi sesorang melakukan tindak pidana pencurian. Para pelaku sering
kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan
sama sekali atau seorang penganguran. Karena desakan ekonomi yang menghimpit,
yaitu harus memenuhi kebutuhan keluarga, membeli sandang maupun papan, atau ada
sanak keluarganya yang sedang sakit, maka sesorang dapat berbuat nekat dengan
melakukan tindak pidana pencurian.
§ Moral dan Pendidikan
Moral disini
berarti tingkat kesadaran akan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat.
Semakin tinggi rasa moral yang dimiliki oleh seseorang, maka kemungkinan orang
tersebut akan melanggar norma-norma yang berlaku akan semakin rendah. Kesadaran
hukum seseorang merupakan salah satu faktor internal yang dapat menentukan
apakah pelaku dapat melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma di
masyarakat. Apabila seseorang sadar akan perbuatan yang dapat melanggar norma
maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut karena takut akan adanya sanksi
yang dapat diterimanya, baik sanksi dari pemerintah maupun sanksi dari
masyarakat sekitar.
Tingkatan
pendidikan seseorang juga menentukan seseorang dapat melakukan tindak pidana
pencurian. Karena dari kebanyakan pelaku tindak pidana pencurian hanya memiliki
tingkat pendidikan yang tidak begitu tinggi. Tingkat pendidikan juga
berpengaruh dalam kepemilikan pengahasilan dari pelaku tersebut. Karena tidak
memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, maka seseorang sulit mencari
pekerjaaan. Karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang pasti tadi,
maka seseorang melakukan tindak pidana pencurian karena terdesak kebutuhan
ekonomi yang harus segera dipenuhi.
2. Faktor External
§ Lingkungan Tempat Tinggal
Lingkungan yang
dimaksud disini merupakan daerah dimana penjahat berdomisili atau daerah-daerah
di mana penjahat malakukan aksinya. Selain itu lingkungan disini juga bias
diartikan sebagai lingkungan dimana si korban tinggal. Pertama penulis mengkaji
terlebih dahulu mengenai lingkungan tempat tinggal pelaku kejahatan. Lingkungan
tempat tinggal pelaku kejahatan biasanya merupakan lingkungan atau
daerah-daerah yang pergaulan sosialnya rendah, rendahnya moral penduduk, dan
sering kali di lingkungan tersebut norma-norma sosial sudah sering dilanggar
dan tidak ditaati lagi. Selain itu standar pendidikan dan lingkungan tempat
tinggal yang sering melakukan tindak pidana juga menjadi salah satu faktor yang
dapat membentuk sesorang atau individu untuk menjadi seorang pelaku kejahatan.
Lingkungan tempat tinggal dari pelaku juga
ikut mempengaruhi dalam terjadinya suatu tindak pidana. Karena keamanan dari
lingkungan korban tinggal juga turut menjadi salah satu faktor utama dari
terjadinya tindak pidana. Lingkungan yang sepi dan tidak terdapatnya sistem
keamanan lingkungan (Siskamling) juga dapat membuat tindak pidana pencurian
semakin marak terjadi di lingkungan tempat tinggal korban. Mengenai hal ini JJH
Simanjuntak menjelaskan bahwa :
Lingkungan
tempat tinggal juga menjadi salah satu faktor penting dari terjadinya suatu
tindak pidana pencurian. Hal ini dapat dilihat dari penelitian selama ini,
bahwa lingkungan juga menjadi salah satu faktor kriminigen (penyebab
kejahatan). Dari kasus-kasus pencurian yang terjadi di daerah Surakarta, sering
didapati bahwa pelaku kejahatan berasal dari lingkungan tempat tinggal yang
tidak sehat. Maksudnya adalah lingkungan tempat tinggal pelaku sering merupakan
pemukiman yang kumuh, dimana pemukiman tersebut dihuni oleh orang-orang yang
sering kali melakukan tindakan melanggar hukum, seperti mabuk-mabukan,
perkelahian dan lain-lain. Sedangkan lingkungan tempat tinggal korban pun
sama-sama mempunyai andil yang besar. Karena sering kali kelengahan kemanan
dari lingkungan tempat tinggal yang dijadikan celah oleh pelaku untuk
melancarkan aksinya. Maka keamanan lingkungan harus lebih diperhatikan oleh
masyarakat luas pada saat ini.
§ Penegak Hukum
Sebagai petugas
Negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, peran
penegak hukum disini juga memiliki andil yang cukup besar dalam terjadinya
tindak pidana pencurian. Penegak hukum disini bukan hanya polisi saja,
melainkan Jaksa selaku Penuntut Umum dan Hakim selaku pemberi keputusan dalam
persidangan. Peran serta penegak hukum yang memiliki peran strategis adalah
polisi. Polisi selaku petugas Negara harus senantiasa mampu menciptakan kesan
aman dan tentram di dalam kehidupan bermasyarakat. Apabila dalam masyarakat
masih sering timbul tindak pidana, khususnya tindak pidana pencurian berarti
Polisi belum mampu menciptakan rasa aman di dalam masyarakat.
Polisi
mempunyai tugas tidak hanya untuk menangkap setiap pelaku tindak pidana pencurian,
tetapi harus mampu memberikan penyuluhan-penyuluhan dan informasi kepada
masyarakat luas agar senantiasa mampu berhati-hati agar tidak terjadi tindak
pidana pencurian di lingkungan mereka masing-masing. Penyuluhan-penyuluhan
tersebut dapat dilakukan dengan melalui media elektronik dan penyuluhan secara
langsung kepada masyarakat. Selain itu polisi juga dapat melakukan patroli
untuk senantiasa menjaga keamanan di lingkungan masyarakat. Seperti halnya
dijelaskan oleh JJH Simanjuntak, sebagai berikut :
Pihak
kepolisian dapat melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan
pada umumnya, dan pencurian pada khususnya, juga dilakukan pihak aparat penegak
hukum. Dari Kepolisian Kota Besar Surakarta, tindakan yang berkaitan dengan itu
dilakukan dalam bentuk patroli keamanan, penyuluhan-penyuluhan hukum terhadap
masyarakat, baik secara langsung, maupun secara periodik. Di samping itu
kepolisian daerah atau kepolisian Negara juga telah melakukan
peringatan-peringatan melalui media elektronik, seperti yang sering kita lihat
di televisi-televisi. Aparat kejaksaan juga telah menyelenggarakan jaksa masuk
desa, dan lain sebagainya.
Dari
pernyataan di atas, dapat juga di simpulkan, bahwa aparat penegak hukum juga
tidak henti-hentinya melakukan tindakan pencegahan terjadinya kejahatan,
termasuk kejahatan pencurian dengan , baik dengan mengadakan patroli-patroli,
penyuluhan hukum terhadap masyarakat (yang dilakukan oleh POLRI), maupun yang
berupa ”peringatan-peringatan” melalui media elektronik seperti televisi, dan
radio. Pihak kejaksaan juga melaksanakan program jaksa masuk desa dengan (salah
satunya) tujuan serupa. Dengan demikian, pihak aparat penegak hukum pun telah
melakukan tindakan-tindakan preventatif. Maka dari itu pihak penegak hukum juga
menjadi faktor penentu dalam terjadinya tindak pidana pencurian, bila penegak
hukum sudah melakukan tugasnya dengan baik maka angka kejahatan,khususnya
pencurian dapat ditekan ke angka yang paling rendah.
§ Korban
Kelengahan
korban juga menjadi salah satu faktor pendorong pelaku untuk melakukan tindak
pidana pencurian. Pada keadaan masyarakat saat ini dimana tingkat kesenjangan
di dalam masyarakat semakin tinngi. Di satu sisi banyak orang yang kaya raya
tetapi orang yang miskin sekali pun juga semakin banyak. Hal ini menimbulkan
kecemburuan sosial yang dirasakan oleh pelaku. Tindakan korban yang memamerkan
harta kekayaan juga menjadi “godaan” kepada pelaku untuk melancarkan aksinya.
Rasa waspada dari korban juga harus ditingkatkan agar tindak
pidana pencurian tidak dialami oleh korban. Misalkan A mempunyai motor, dan
diparkir di depan rumahnya. Untuk menjamin keamanannya A harus mengkunci
motornya dan harus diparkir di tempat yang aman agar tidak dicuri oleh
seseorang. Tindakan ini disebut tindakan preventif yang dapat dilakukan oleh
individu agar ia tidak menjadi korban dari tindak pidana pencurian. Seperti
halnya pencurian uang yang paling sering terjadi di masyarakat saat ini. Anggota
masyarakat harus senantiasa meningkatakan kewaspadaanya serta harus dapat
memberikan keamanan kepada setiap hartanya, khusunya disini uang. Kelengahan
pemilik uang juga dapat menciptakan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan
tindak pidana pencurian
Dampak Negatif Mencuri
Dalam
sebuah perkara atau perbuatan pasti ada di dalamnay hukum sebab akibat yang itu
tidak bisa lepas dan selalu mengikuti. Dalam hal pencurian yang notabene adalah
perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang
merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri.
1. Dampak
terhadap pelakunya
Dampak
yang akan di alami bagi pelaku pencurian atas perbuatanya tersebut antara lain,
ü Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian
akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
ü Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang
pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
ü Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah
terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
ü Merusak keimanan, seseorang yang mencuri
berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat
azab yang pedih
2. Dampak
terhadap korban pencurian
Dampak
dari pencurian bagi korban diantaranya adalah
ü Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa
pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
ü Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian
menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta
bendanya terancam
ü Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian
merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut
akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
Cara Mengatasi dan
Mencegah Pencurian Motor
Sepeda
motor dan mobil adalah salah satu benda yang disukai pencuri untuk dijadikan
sasaran pencurian karena nilainya yang tinggi, fleksibel, dibutuhkan banyak
orang dan mudah dicuri. Pencuri ranmor motor profesional umumnya hanya
membutuhkan waktu kurang dari satu menit saja dalam menjalankan aksi
kejahatannya.
Mereka
menggunakan berbagai metode / modus untuk membawa kabur motor jarahan yang
berhasil dikerjai. Cara atau modus operandi yang sering digunakan oleh pencuri
sepeda motor adalah seperti :
1.
Menggunakan kunci letter T untuk menyalakan paksa mesin motor.
2. Mengangkut motor ke dalam mobil boks atau truk.
3. Merusak kunci-kunci keamanan yang ada dengan trik tertentu lalu membawa kabur motor, dll.
2. Mengangkut motor ke dalam mobil boks atau truk.
3. Merusak kunci-kunci keamanan yang ada dengan trik tertentu lalu membawa kabur motor, dll.
Waspadai
pula aksi kejahatan ranmor / kendaraan bermotor lainnya yang berhubungan dengan
sepeda motor anda seperti pencurian helm, pencurian aksesoris motor, dsb.
Berikut ini adalah beberapa saran untuk anda dalam menghindar dan mengurangi
resiko kehilangan motor.
Tips /
Cara Mengurangi Resiko Kehilangan Motor :
1.
Parkir
Di Tempat Parkir Resmi Dan Aman
Usahakan untuk selalu parkir di tempat parkir profesional dengan
tingkat pengawasan dan keamanan yang tinggi. Kalau bisa pilih saja lahan parkir
yang selalu memeriksa STNK ketika akan meninggalkan tempat parkir, ada tiket
bukti parkir, ada kamera pengawas cctv dan banyak petugas keamanan yang menjaga
di sekitar tempat parkir.
2.
Berikan
Tambahan Kunci Pengaman Pada Motor
Kunci motor anda dengan kunci-kunci tambahan yang berbeda
jenisnya. Contohnya seperti kunci roda, kunci setang rahasia, alarm, gembok,
rantai, kunci disc cakram, dan lain sebagainya. Bila perlu parkir di samping
tiang atau pohon lalu lilitkan rantai bersama tiang atau pohon tersebut.
3.
Terus
Awasi Motor Anda
Jika memarkir kendaraan di depan rumah baik rumah sendiri atau
rumah orang lain serta di tempat umum seperti mini market, sekolah, warung,
warnet, wartel, dan lain sebagainya sebaiknya anda terus mengawasi motor anda.
Parkirlah di tempat yang terlihat dari dalam serta pasang mata dan telinga anda
dan jangan sampai lalai karena pencuri sepeda motor hanya butuh kurang lebnih
setengah menit atau kurang untuk menggasak motor anda.
4.
Hati-Hati
dengan Mobil Boks, Pickup dan Truk
Waspadai jenis mobil-mobil tersebut yang parkir di samping atau
sekitar parkir motor anda. Pencuri sepeda montor dapat dengan cepat menggotong
motor anda dan kemudian membawanya pergi dari anda untuk selama-lamanya.
5.
Amankan
Barang Berharga Bawaan Anda
Hati-hati pula terhadap barang-barang berharga yang anda bawa.
Jika ada tempat penitipan helm dan jaket segera titipkan di tempat tersebut.
Jika anda khawatir dengan tempat penitipan anda bisa pasang kotak atau box
motor di belakang sepeda motor ada untuk menyimpan barang anda seperti helm,
berkas, jaket, uang, jaket jas hujan, uang / duit, alat mekanik, payung,
senter, air minum, baju ganti, dan lain sebagainya.
Kesimpulan
ü Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang
rendah cenderung untuk tidak mempedulikan norma atau kaidah hukum yang berlaku
termasuk dalam memenuhi kebutuhan ada kecenderungan menggunakan segala cara
agar kebutuhan tersebut dapat terpenuhi. Dari cara-cara yang digunakan ada yang
melanggar dan tidak melanggar norma hukum.
ü Salah satu bentuk kejahatan yang sering
terjadi di masyarakat adalah pencurian. Mencuri berarti mengambil harta milik
orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya.
Dan seiring berjalannya waktu, tindakan mencuri juga mengalami perkembangan.
Masalah pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang selalu
menimbulkan gangguan dan ketertiban masyarakat.
ü Menurut kamus besar bahasa Indonesia, arti
dari kata “curi” adalah mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak
sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Sedangkan arti “pencurian” adalah
proses, cara, perbuatan. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan
tanda hilangnya iman seseorang.
ü Terdapat dua faktor utama yang menyebabkan
dapat terjadinya suatu tindak pidana pencurian. Yaitu faktor internal dan
faktor external. Faktor Internal terdiri atas : niat pelaku, keadaan ekonomi,
serta faktor moral dan pendidikan. Adapun faktor Eksternal terdiri atas:
lingkungan tempat tinggal, penegak hukum dan faktor korban sendiri.
ü Dalam hal pencurian yang notabene adalah
perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang
merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri. Dampak
yang merugikan orang lain diantaranya: Menimbulkan kerugian dan
kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan
kekecewaan bagi korbanya dll. Dan dampak yang merugikan pelakunya
sendiri diantaranya: Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang
pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar