A. Perkembangan teknologi perbankan elektronik
Saat ini perkembangan teknologi sudah semakin canggih,
setiap orang dapat dengan mudah dan cepat mengakses teknologi. Khususnya di
dunia perbankkan dengan segala fasilitas yang disediakan sudah sangat banyak
bagi perusahaan bank, pelayanan ini untuk memberi kenyamanan bagi nasabah.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan
informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan
pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka
pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM
kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan
pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya
perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi
internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan
dunia ini menjadi sempit dan berjarak pendek Berbisnis pun begitu
mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan.
B. Jenis-jenis E-Banking
Automated teller machine (ATM).
Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau
perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai
dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
Computer banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi
internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan,
menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check) card.
Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale
(POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet
(diambil) dari rekening banknya.
Direct deposit.
Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi
(misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana
(misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer
langsung ke setiap rekening nasabah.
Direct payment (also electronic bill payment).
Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk
membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara
elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct
payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus
menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic bill presentment and payment (EBPP).
Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau
diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email
atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut,
pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan.
Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan
tersebut.
Electronic check conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number
rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan
pemindahan dana elektronik.
Electronic fund transfer (EFT).
Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke
rekening lainnya melalui media elektronik..
Payroll card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi
kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses
pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan
nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized debit (or automatic bill payment).
Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk
mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada
tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu
(misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik
ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT
Telkom).
Prepaid card.
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai
moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke
penerbit kartu.
Smart card.
Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam
satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data,
melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya
validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan
data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk
pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau
Visa networks).
Stored-value card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter,
melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang
diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored
value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan
yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk
penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose
card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang
teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines
di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada
beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan
logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.
C. Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai
Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya. 2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain. 3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA. 4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak., tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya. 2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain. 3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA. 4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak., tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan
tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar,
kini saatnya memilih bank pintar kita
Alat Pembayaran dan Sistem Transfer

Perkembangan alat pembayaran dan sistem transfer saat ini
dapat dikatakan telah berkembang sangat pesat dan maju. Dalam alat pembayaran,
selain uang yang masih menjadi alat pembayaran utama yang berlaku di
masyarakat, terdapat pula alat pembayaran non tunai.
Sebagai contoh, telah dikenal alat pembayaran berbasis
kertas seperti cek dan bilyet giro atau alat pembayaran menggunakan kartu
(APMK), seperti kartu kredit dan kartu ATM/debet. Sedangkan untuk sistem
transfer, telah dilakukan pengembangan sistem transfer dana secara
berkesinambungan oleh Bank Indonesia, sehingga saat ini telah tersedia sistem
BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional. Untuk itu, mari kenali alat pembayaran dan
sistem transfer yang ada di Indonesia, untuk mempermudah Anda dalam
bertransaksi.
- Alat Pembayaran : Cek dan BG
Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling
lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali diatur
tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan
oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun
demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan BG
dalam melakukan pembayaran.
Cek dan Bilyet Giro diberikan kepada nasabah yang memiliki
simpanan di bank, khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro. Walaupun
secara fisik Cek dan BG terlihat sama, namun pada dasarnya terdapat beberapa
perbedaan antara Cek dan BG, seperti pencairan Cek dapat dilakukan secara tunai
atau melalui pemindahbukuan sementara BG hanya dapat dicairkan dengan
pemindahbukuan. Selain itu Cek, khususnya Cek atas unjuk dapat
dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan.
Definisi
- Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper).
- Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Dasar Hukum
- Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.
- Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Manfaat Cek dan Bilyet Giro
Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran dapat
memberikan manfaat sebagai berikut:
- Memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
- Khusus untuk ilyet giro, memberikan fleksibilitas kepada pemilik rekening khususnya pengusaha dalam pengelolaan cash flow dengan memberikan tanggal mundur pada Bilyet Giro.
Risiko Cek dan Bilyet Giro
- Risiko nama pemilik rekening masuk dalam Daftar hitam Nasional karena menarik Cek dan Bilyet Giro kosong.
- Risiko menerima Cek dan Bilyet Giro kosong, bagi masayarakat yang menerima pembayaran dengan Cek dan Bilyet Giro. Adapun yang dimaksud dengan Cek dan Bilyet Giro kosong adalah cek dan/atau Bilyet Giro yang ditunjukkan oleh Pemegang baik melalui kliring maupun melalui loket Bank secara langsung (over the conter) dan ditolak pembayarannya atau pemindahbukuannya oleh Bank dengan alasan penolakan “saldo rekening giro tidak cukup” atau “rekening giro telah ditutup”.
Contoh Gambar Cek
Contoh Gambar Bilyet Giro

|
Keterangan
|
Cek
|
Bilyet Giro
|
|
1. Pengertian
|
|
Surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah dana kepada
pemegang Cek tersebut.
|
|
Surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah dana dari
rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
|
|
2. Pencairan Dana
|
|
Melalui tunai atau pemindahbukuan
|
|
Hanya melalui pemindahbukuan
|
|
3. Syarat Formal
|
|
|
|
4. Tenggang Waktu Penawaran
|
|
Tidak Ada
|
|
70 hari sejak tanggal penarikan.
|
|
5. Masa Daluarsa
|
|
70 hari sejak tanggal penarikan
|
|
6 bulan setelah tenggang waktu penawaran
|
|
6. Syarat Lain
|
|
|
- Alat Pembayaran : Kartu ATM/Debet
Sebagian besar masyarakat Indonesia tentunya telah banyak
mengenal kartu pembayaran. Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh
masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi keuangan adalah Kartu ATM/Debet.
Selama tahun 2010, dengan jumlah kartu yang beredar sebesar 51,6 juta kartu,
volume penggunaan Kartu ATM/Debet yang mencapai 1,81 milyar transaksi atau 4,95
juta transaksi per hari, menjadi yang paling tinggi diantara alat pembayaran
lainnya.
Namun demikian, peningkatan penggunaan Kartu ATM/Debet
berpotensi pula meningkatkan risiko dari penggunaan Kartu ATM/Debet tersebut,
baik risiko yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengguna, maupun risiko
fraud (kejahatan) yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Pada tahun 2010, berbagai media baik cetak maupun elektronik
memberitakan telah terjadi fraud pada industri Kartu ATM/Debet. Sebagian besar
fraud tersebut terjadi dengan menggunakan metode skimming, yaitu dengan mencuri
data nasabah yang tersimpan dalam kartu. Dari kejadian ini, selain diperlukan
peningkatan keamanan dalam penyelenggaraan Kartu ATM/Debet yang harus dilakukan
oleh para penerbit Kartu/Debet, tentunya diperlukan pula sikap kehati-hatian
masyarakat sebagai pengguna dalam melakukan transaksi keuangan dengan
menggunakan Kartu ATM/Debet.
Definisi Kartu ATM/Debet
Kartu ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang
dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana
kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung
simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang berwenang untuk
menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kartu Debet adalah pembayaran dengan
menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas
kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi
pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan
mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau Lembaga
Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat Kartu ATM/Debet
Penggunaan Kartu ATM/Debet yang semakin meningkat, tentunya
dikarenakan manfaat dari penggunaannya yang telah banyak dirasakan masyarakat.
Manfaat dari penggunaan Kartu ATM/Debet adalah:
- Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi via ATM untuk penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antarbank.
- Selain itu khusus untuk Kartu Debet, memberikan kemudahan melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
- Alat Pembayaran : Kartu Kredit
Kartu Kredit merupakan alat pembayaran yang memiliki prinsip
“buy now pay later”, dimana pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu
ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit. Pemegang kartu dapat
melunasi pembayaran berdasarkan waktu yang disepakati antara pemegang kartu dan
penerbit. Saat ini fasilitas yang ditawarkan bagi pengguna Kartu Kredit sangat
beragam, mulai dari diskon di merchant, point rewards yang dapat digunakan
untuk berbelanja, sampai dengan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
Penggunaan Kartu Kredit secara bijak sebagai alat bayar
pengganti uang tunai tentunya akan sangat menguntungkan bagi penggunanya,
karena selain tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak, diberikan
beragam tawaran yang menarik dari penerbit, pengguna juga diberikan keleluasaan
untuk melunasi pembayarannya sesuai waktu yang disepakati. Hal ini tentunya
akan memberikan fleksibilitas bagi pengguna Kartu Kredit dalam mengatur cash
flow.
Namun demikian, dengan prinsip “buy now pay later” dan
beragamnya fasilitas yang ditawarkan, bukan tidak mungkin penggunaan Kartu
Kredit akan berpotensi membuat masyarakat cenderung menjadi konsumtif. Untuk
itu sebagai pengguna Kartu Kredit, kita perlu menanamkan kesadaran pada diri
sendiri bahwa fasilitas Kartu Kredit merupakan kewajiban yang harus dipenuhi
pada saat jatuh tempo. Apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo maka
besar sekali biaya yang akan dikenakan kepada pemegang kartu, baik berupa biaya
keterlambatan maupun biaya bunga. Dalam kaitan ini perlu dihindari cara “gali
lubang tutup lubang” dalam melunasi hutang kartu Kredit, karena hal ini akan semakin
memperburuk kondisi keuangan.
- Alat Pembayaran : Uang Elektronik
Di tahun-tahun terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran
elektronis dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih
praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran
yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat karakteristik yang sedikit
berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu
ATM/Debet, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan
kartu ATM/Debet yaitu ditujukan untuk pembayaran.
Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat
pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media
elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu
kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya
untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang
tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan
setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan
nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik
ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu
kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro,
sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di
bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau
transaksi di minimarket, food court, atau parkir.
Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan
sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat
yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.
- Sistem Transfer : BI - RTGS
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement adalah
suatu sistem transfer dana elektronik antar Peserta dalam mata uang rupiah yang
penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara individual.
Dengan sistem BI-RTGS, peserta pengirim melalui terminal
RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan
sistem RTGS (RTGS–Central Computer/RCC) di Bank Indonesia untuk proses
settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan
diteruskan secara otomatis dan elektronis kepada peserta penerima. Keberhasilan
proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim karena dalam
BI-RTGS peserta hanya dapat diperbolehkan untuk mengkredit peserta lain. Dengan
kata lain, peserta BI-RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank Indonesia
cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke bank perserta BI-RTGS
lainnya.
Sistem Transfer : SKNBI
Yang dimaksud dengan:
- Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
- SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
- Sistem Tranfer : Pengiriman Uang
Pengiriman Uang
Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), yang juga dikenal
sebagai money remittance service, merupakan kegiatan pengiriman uang, baik
secara domestik maupun lintas batas (cross border), yang dilakukan oleh
penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari
pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada
penerima. Pada umumnya, jasa layanan pengiriman uang ini banyak digunakan oleh
migrant workers, dalam hal ini digunakan sebagai sarana transfer dana dari
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri kepada keluarganya di
Indonesia. Namun demikian, pengguna layanan jasa ini dapat juga dilakukan oleh
selain TKI, seperti turis mancanegara, orang tua pelajar Indonesia di luar
negeri, dan sebagainya.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Transfer Dana,
penyelenggara transfer dana (termasuk penyelenggara KUPU) wajib memperoleh izin
dari Bank Indonesia, sehingga apabila Anda memiliki keluarga yang bekerja di
luar negeri dan mendapat kiriman uang atau Anda akan mengirimkan uang kepada
keluarga yang sedang berada di luar negeri melalui penyelenggara KUPU,
hendaknya menggunakan penyelenggara KUPU yang telah memperoleh izin dari Bank
Indonesia.
d. International Electronic Fund Transfer
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi
metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga
keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang
diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic
tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga
keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening. Kemampuan lembaga
keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan
teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat
berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika
Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve. Sistem ini terhubung ke 12
bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam
jaringan tersebut yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres.
Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan
surat-surat berharga. Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan
transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses
kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses
melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat
telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai
Fedline. Beberapa karakteristik Fedwire adalah sebagai berikut:
• Sistem
pembayaran secara real-time dari Federal Reserve
• Digunakan
oleh lembaga-lembaga keuangan yang memiliki rekening di Federal Reserve
• Digunakan
terutama untuk pemindahan dana yang relative besar yaitu dengan rata-rata
sebesar $3.5M
• Koneksi
On-line yang mencakup 7800 institusi dan 99% transfer memakai koneksi ini:
– Direct
connection
– Computer dialup
• Koneksi
Off-line mencakup 1700 institutions dan 1% of transfers
– Instruksi telpon
dengan katasandi tertentu
• Akses
FedLine dari PCs
• Beberapa
layanan lainnya berbasis Web tetapi bukan jasa pemindahan dananya
Peserta Fedwire
• Lembaga
Depository
• Agen atau
cabang bank-bank asing
• Bank
anggota dari Federal Reserve System
• U.S.
Treasury dan authorized agencies
• Bank
sentral Negara lain, otoritas moneter Negara lain, pemerintahan Negara lain,
organisasi internasional tertentu; serta
• Pihak lain
yang disahkan oleh Reserve Bank
Mekanisme Kerja Fedwire
CHIPS
Clearing House Interbank Payment System (CHIPS) adalah
jaringan pemindahan dana yang dimiliki dan dioperasikan oleh (NYCHA) untuk
mengirim dan menerima pembayaran dalam U.S. dollar antara bank-bank, baik bank
domestik maupun bank asing, yang mempunyai kantor di kota New York. Beberapa
informasi lain mengenai CHIPS ini adalah sebagai berikut:
– Dimiliki pihak
swasta
– Mencakup 128
banks di 29 negara
– Total $1.44T
dipindahkan perhari dengan rata-rata transaksi sebesar $6.6M
– Biaya transaksi
berkisar antara $0.13 – $0.40
Mekanisme Operasi CHIPS
CHIPS merupakan system pembayaran netto multilateral.
Tidak seperti Fedwire, pemindahan dana melalui CHIPS tidak diendapkan pada saat
instruksi pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan pada akhir hari melalui
net settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank sentral Negara bagian New
York.
SWIFT
Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications
(SWIFT) adalah kerjasama nir laba dari anggota bank yang melayani jaringan
telekomunikasi antar bank, yang berbasis di Brussels Belgia. Tidak seperti EFT
systems, SWIFT hanya menyediakan instruksi untuk melakukan pemindahan dana.
SWIFT tidak memiliki mekanisme penyerahan dana (settlement). Pemindahan
dana aktualnya dilaksanakan melalui pendebetan atau pengkreditan terhadap
rekening bersangkutan pada lembaga peserta jaringan. Beberapa data atau penjelasan
ringkas mengenai SWIFT adalah sebagai berikut:
• Mencakup
7125 lembaga di 193 negara
• Sebanyak
1.27 milyar pesan per tahun dengan nilai dana $5 triliun per hari
• Biayat
~ $0.20 per pesan
• Menggunakan
X.25 packet protocol
• Mulai
mengarah ke full IP network pada tahun 2002
CHAPS
CHAPS (Clearing House Automated Payment System) adalah
sistem pemindahan elektronik untuk pengiriman pembayaran antar bank di hari
yang sama. Sistem ini beroperasi dengan bekerja sama dengan Bank of
England dalam menyediakan jasa pembayaran dan penyelesaiannya. System yang
sudah dikemabngkan sejak tahun 1984 ini merupakan salah satu system pembayaran
seketika yang terbesar setelah Fedwire di Amerika Serikat. Beberapa
perkembangan mengenai system selama kurun waktu sepuluh tahun mulai 1990 dapat
dilihat pada table berikut:
TARGET
TARGET, singkatan dari Trans-European Automated
Real-time Gross settlement Express Transfer system, adalah system
pembayaran seketika untuk mata uang euro di eropa. Sistem ini terdiri dari 15
RTGS nasional negara-negara di Eropa. TARGET system seketika (a real-time
system) yang dalam kondisi normal pembayaran akan mencapai tujuan dalam
beberapa menit saja atah bahkan detik.
Contoh nya
e-money dari Bank Mandiri

Bank Mandiri menjadi salah satu bank pemerintah yang serius
menggeluti peluang bisnis dari E-Money. E-money dari Bank Mandiri dapat dengan
mudah dimiliki oleh nasabah maupun non-nasabah Bank Mandiri, saldo maksimal
yang tersimpan adalah Rp1 juta, dan dapat diisi ulang dan dipindahtangankan.
Pembelian kartu perdana Mandiri e-money dapat dilakukan di Cabang Bank Mandiri,
Merchant retail seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Lawson, Superindo,
Circle-K, 7-Eleven dan Hypermart.
Khusus e-money berbentuk pre-paid card, Bank Mandiri
memiliki 3 jenis kartu yang secara khusus didesain dengan fitur tertentu di
dalamnya, antara lain: Indomaret Card (Kartu ini bisa digunakan untuk
berbelanja dan juga mendapatkan potongan harga khusus pada gerai-gerai
Indomaret) ; Gaz Card (Mandiri mengeluarkan kartu ini dengan kegunaan untuk
mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pom Bensin milik Pertamina) ; E-Toll (Kartu
ini bisa digunakan untuk membayar akses jalan tol)
E-money kartu yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri tersebut
menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan berbagai transaksi keuangan
harian seperti halnya untuk pembayaran tagihan rutin (khusus di gerai
Indomaret) seperti : PLN, Telkom, Indovision, First Media, dan Oto Multi Artha.
Tap Cash dari BNI

Kartu yang dikeluarkan oleh Bank BNI ini juga bisa digunakan
untuk berbagai transaksi belanja di Indomaret dan juga Alfamart, bahkan untuk
membayar tiket Bus Trans Jakarta dan juga membayar E-Parking. Sedangkan untuk
pengisian ulang, bisa dilakukan di berbagai merchant-merchant yang bekerja sama
dengan Bank BNI atau pada cabang-cabang Bank BNI terdekat.
TapCash BNI dapat dibeli di cabang Bank BNI dan
merchant-merchant yang bekerja sama dengan BNI. Kartu TapCash BNI bisa digunakan
untuk membayar transaksi mulai dari membayar biaya transportasi umum
Transjakarta, kereta Commuter Line Jabodetabek, E-Parking, Snowbay Waterpark,
hingga makan di kantin Universitas Indonesia, dan restoran yang menerima
transaksi TapCash BNI di wilayah Jabodetabek, Makasar, Bandung, Medan, Padang,
Denpasar, Palembang, Yogyakarta, Pekanbaru, Semarang dan Surabaya.
Flazz dari Bank BCA

Salah satu Pre-paid card yang paling banyak digunakan adalah
Flazz yang dikeluarkan oleh Bank BCA. Penggunaan kartu Flazz BCA memiliki
cakupan yang luas dan multifungsi karena bisa digunakan untuk pembayaran di Tol
Cipali, food and beverage, minimarket, supermarket, hipermarket, SPBU, parkir,
toko buku, tempat rekreasi, transportasi umum (Transjakarta, Commuter Line
Jabodetabek dan Trans Jogja) dan banyak lagi jenis merchant lainnya di lebih
dari 57 ribu outlet merchant.
Kartu Flazz bisa di beli di seluruh kantor Cabang BCA, stand
penjualan Flazz dan merchant penjualan Flazz. Kota jangkauan Flazz juga luas
mulai dari Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang,
Bali, Makassar, Palembang, Bandar Lampung, Pekanbaru, Medan, Batam, Padang,
Banjarmasin, Serang, Cirebon, Balikpapan, Samarinda, Manado dan Pontianak.
BRIZZI dari BRI

BRI juga memiliki e-money berbentuk kartu yang bernama BRIZZI. Kartu ini bisa dimiliki oleh siapapun (tanpa harus memiliki rekening BRI). Nilai uang di dalam kartu dapat diisi ulang/Top Up (via EDC maupun ATM), mengakomodasi pembayaran transaksi mulai dari Rp1,- sampai dengan Rp1.000.000. Dapat digunakan di merchant yang sudah bekerjasama dengan BRI dan memiliki beragam promo yang menarik.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/2-sistem-perbankkan-elektronik/
http://www.bi.go.id/id/iek/alat-pembayaran/Contents/Default.aspx
https://www.cermati.com/artikel/sudah-punya-e-money-ini-jenis-dan-daftar-produk-yang-banyak-digemari

Tidak ada komentar:
Posting Komentar