Selasa, 15 Mei 2018
Senin, 07 Mei 2018
PENGEMBANGAN MANAJEMEN KINERJA PERAWAT DAN BIDAN SEBAGAI STRATEGI DALAM PENINGKATAN MUTU KLINIS
PERFORMANCE MANAGEMENT DEVELOPMENT FOR NURSES
AND MIDWIVES AS A NATIONAL STRATEGY FOR IMPROVING QUALITY OF CLINICAL CARE
Tjahjono
Kuntjoro
Balai Pelatihan Teknis Profesi Kesehatan,
Gombong
Jawa Tengah
ABSTRACT
Background: Pengembangan Manajemen Kinerja/PMK
(Performance Management Development)
becomes a national strategy for improving quality of clinical care, especially
for nursing and midwivery care. As a strategy for improving clinical care
quality, PMK implementation are therefore, should be reviewed within the
clinical governance framework.
Objective: To review the PMK implementation based on the clinical governance
framework as a national strategy for
improving quality in clinical care either in hospital or puskesmas. Methods: Review the conceptual
background of PMK, and the results of the evaluation study of PMK implementation in Magelang, Purworejo, and Cilacap
districts, within the clinical governance framework.
Result: Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) is a rapid and appropriate
strategy for improving quality of
clinical care within a clinical governance framework in the clinical care micro
system when it is integrated in the existing quality system. Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) is very beneficial for the
nurses and midwives in improving their quality of care, even though the benefit for the patient has yet to be evaluated. Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) provides basic foundation
for the implementation of clinical governance when it is implemented based on the original model. Strong emphasis should
be given to the advocacy to stakeholders to get supports and commitment, and on
the followed up phase by planned and established coaching and monitoring
system.
Conclusion: As a national strategy for improving clinical
care especially nursing and midwivery care,
PMK is a simple and appropriate strategy for improving quality of clinical
care, PMK can be viewed as initial strategy for the implementation of clinical
governance.
Keywords: clinical governance, performance management, clinical care, clinical
quality
PENGANTAR
Kinerja
menjadi tolok ukur keberhasilan pelayanan kesehatan yang menunjukkan
akuntabilitas lembaga pelayanan dalam kerangka tata pemerintahan yang baik (good governance). Dalam pelayanan
kesehatan, berbagai jenjang pelayanan dan asuhan pasien (patient care) merupakan bisnis utama, serta pelayanan keperawatan
merupakan mainstream sepanjang
kontinum asuhan.
Upaya untuk memperbaiki mutu
dan kinerja pelayanan klinis pada umumnya dimulai oleh perawat melalui berbagai
bentuk kegiatan, seperti: gugus kendali mutu, penerapan standar keperawatan,
pendekatan-pendekatan pemecahan masalah, maupun audit keperawatan. Milestones upaya perbaikan mutu
pelayanan kesehatan di Indonesia diawali dengan uji coba penerapan gugus
kendali mutu di Rumah Sakit (RS) Karawang dan Bekasi pada tahun 1988.
Perkembangan
selanjutnya
tercermin dari penerapan berbagai pendekatan perbaikan mutu di Jawa Tengah yang
dimulai pada tahun 1990 dengan pelatihan dan penerapan gugus kendali mutu di
RSUD Tidar Magelang dan RSUD Purworejo. Total
Quality Management (TQM) mulai
diterapkan baik di rumah sakit maupun
dinas kesehatan kabupaten dan puskesmas pada tahun 1994, dilanjutkan dengan
penerapan jaminan mutu (quality assurance)
di puskesmas, dan akreditasi RS untuk 5 pelayanan pada tahun 1997 yang
ditindaklanjuti dengan penerapan manajemen kinerja pada tahun 1998. Akreditasi
RS untuk 12 pelayanan diterapkan mulai tahun 2000, dan pada tahun 2004 mulai
diterapkan akreditasi puskesmas dan sistem manajemen mutu menurut ISO
9001:2000, serta audit klinis di RS.
Perbaikan mutu dan
profesionalisme pelayanan keperawatan dan kebidanan dimulai pada tahun 1989 dengan
diperkenalkannya proses keperawatan dan manajemen kebidanan yang diikuti dengan
pelatihan-pelatihan proses keperawatan dan manajemen kebidanan bagi perawat dan
bidan yang bekerja di RS maupun puskesmas. Sistem Pengembangan Manajemen dan
Kinerja Klinis (SPMKK) untuk perawat dan bidan mulai diperkenalkan oleh WHO
pada tahun 2001 di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kemudian
diadopsi di tujuh provinsi yang lain dan akan dikembangkan di seluruh
Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 836/2005,
SPMKK yang kemudian berubah menjadi Pengembangan Manajemen Kinerja Perawatan
dan Bidan (PMK) menjadi kebijakan nasional untuk peningkatan mutu dan kinerja
pelayanan keperawatan baik di rumah sakit maupun di puskesmas
Mata rantai terdepan yang
perlu diperhatikan dalam perbaikan mutu dan kinerja pelayanan kesehatan adalah
pengalaman pasien dan masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima. Sistem
mikro merupakan mata rantai kedua yang berhadapan langsung dengan pasien dan masyarakat,
di samping mata rantai yang lain yaitu konteks organisasi dan konteks
lingkungan.1 Pengembangan Manajemen
Kinerja (PMK) merupakan pendekatan perbaikan proses pada sistem mikro yang
mendukung dan meningkatkan kompetensi klinis perawat dan bidan untuk bekerja
secara profesional dengan memperhatikan etika, tata nilai, dan aspek legal
dalam pelayanan kesehatan. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja
klinis perawat dan bidan melalui kejelasan definisi peran dan fungsi perawat
atau bidan, pengembangan profesi, dan pembelajaran bersama.2
Sebagai
strategi awal untuk peningkatan kinerja pelayanan klinis dengan berfokus pada
keperawatan dan kebidanan yang dapat dikembangkan untuk pelayanan klinis yang
lain, perlu dikaji bagaimana implementasi PMK dalam kerangka kerja tata
pengaturan klinis.
Tata Pengaturan Klinis (Clinical Governance)
Tata pengaturan klinis (clinical
governance) adalah kerangka kerja yang menjamin akuntabilitas organisasi
pelayanan kesehatan melalui perbaikan mutu pelayanan yang berkesinambungan,
menciptakan lingkungan yang mendukung, dan menjamin diterapkannya standar
pelayanan yang optimum dalam pelayanan klinis. Penerapan tata pengaturan klinis
mengikuti beberapa aturan dasar, yaitu: tata pengaturan klinis harus menjadi mainstream
dalam pelayanan, proses perubahan yang dilakukan bersifat evolusional bukan
revolusi, mengembangkan kerja tim dan kepemimpinan, mengembangkan prinsip kerja
sama dan kemitraan, kemajuan dipantau secara rutin melalui indikator-indikator
yang jelas, optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang tersedia, dan menjamin
diterapkannya aturan dasar perbaikan sistem pelayanan klinis.
Pelayanan klinis perlu
dilandasi hubungan yang harmonis antara pasien dan praktisi klinis,
penyesuaian-penyesuaian perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dan tata nilai
pasien yang menjadi sumber pengendali asuhan. Selanjutnya pengambilan keputusan
dan penyusunan standar pelayanan yang berbasis evidens, keamanan pasien, arus
informasi yang tanpa hambatan, keterbukaan, kerja sama antarpraktisi klinis,
dan efisiensi dalam pelayanan merupakan aturanaturan dasar dalam perbaikan mutu
pelayanan klinis.
Dalam penerapannya tata
pengaturan klinis memiliki struktur yang terdiri dari: efektivitas klinis,
audit klinis, regulasi tenaga profesi secara mandiri, pengembangan profesi yang
berkesinambungan, manajemen risiko, pengembangan sumber daya manusia,
penelitian dan pengembangan, manajemen informasi dan pengetahuan, penanganan
keluhan, kerja tim, serta keterlibatan pelanggan.
Efektivitas klinis menunjukkan sejauh mana
perlakuan klinis yang spesifik ketika diterapkan di tempat pelayanan untuk
mencapai hasil yang diharapkan yaitu dengan memelihara dan meningkatkan status
kesehatan dan memperoleh manfaat kesehatan seoptimal mungkin dengan keterbatasan
sumber daya yang tersedia, serta ketersediaan bukti klinis yang terbaik dan
terkini (best available evidence). Manfaat tersebut ditunjukkan dengan tingkat
keberhasilan perlakuan dan efektivitas biaya. Peningkatan efektivitas klinis
tersebut merupakan indikator keberhasilan penerapan tata pengaturan klinis.
Analisis secara kritis
dan sistematis terhadap mutu pelayanan klinis mulai dari prosedur diagnosis,
terapi, penggunaan sumber daya untuk mencapai luaran klinis yang diharapkan
dilakukan dalam kegiatan audit klinis. Audit klinis merupakan struktur penting
dalam tata pengaturan klinis sebagai dasar untuk mengenal permasalahan pada
sistem pelayanan klinis, mencari peluang melakukan perbaikan, dan melakukan
tindakan perbaikan terhadap sistem yang ada.
Penerapan tata
pengaturan klinis sangat tergantung pada ketersediaan dan profesionalisme
sumber daya manusia yang menjadi pelaku kegiatan pelayanan klinis, yang dapat
terwujud melalui mekanisme regulasi yang tepat dan pengembangan
profesionalisme, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan klinis
berkelanjutan.
Mutu pelayanan tidak
hanya tergantung pada pelayanan klinis yang memenuhi standar profesi, tetapi
juga pelayanan yang berfokus pada pelanggan. Oleh karena itu, keterlibatan
pasien sebagai pengguna pelayanan sekaligus pengambil keputusan perlu mendapat
perhatian dalam penerapan tata pengaturan klinis. Penyedia pelayanan perlu
mengembangkan mekanisme untuk mengenal kebutuhan dan harapan pasien maupun
mekanisme untuk menerima keluhan dan komplain untuk dipertimbangkan dalam
penyusunan desain pelayanan, standar pelayanan, maupun pengambilan keputusan
klinis.
Dengan maraknya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
dan akan diberlakukannya Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29/2004, perlu
dipertimbangkan diterapkannya manajemen risiko dalam penyelenggaraan pelayanan
klinis dengan diterapkannya manajemen risiko sebagai salah satu struktur yang
harus ada dalam tata pengaturan klinis melalui proses pengenalan, kajian, dan
pencarian jalan keluar untuk mencegah terjadinya risiko dan adverse events,
maka akan memberikan perlindungan bagi pasien dan praktisi klinis.
Kerja tim merupakan
struktur tata pengaturan klinis yang tidak dapat diabaikan dan menjadi landasan
keberhasilan peningkatan mutu klinis. Hal tersebut mengingat kompleksitas
pelayanan kesehatan yang melibatkan berbagai disiplin ilmu kesehatan di semua
strata pelayanan.
Keseluruhan struktur yang
ada dalam tata pengaturan klinis akan berfungsi dengan baik jika didukung oleh
sistem informasi dan manajemen pengetahuan (knowledge management) yang memadai.
Tersedianya sistem informasi tersebut akan memberikan kemudahan bagi pasien dan
praktisi klinis untuk berkomunikasi dan berinteraksi. Dengan adanya sistem
informasi yang tertata dengan baik dan secara reguler dapat menyajikan
bukti-bukti klinis terkini yang mendukung proses pengambilan keputusan klinis,
maupun kegiatankegiatan penelitian klinis yang dilakukan di tempat kerja. Hal
tersebut akan sangat bermanfaat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Pengembangan Manajemen Kinerja (PMK) dalam
Kerangka Tata Pengaturan Klinis (Clinical
Governance)
Struktur dasar PMK meliputi5:
kejelasan tanggung jawab (responsibility),
uraian kerja (job description), standar profesi (professional standards), standar
organisasi (organizational standards),
akuntabilitas (accountability),
proses pembelajaran
melalui diskusi kasus reflektif (reflective
case discussion), dan pelatihan keterampilan manajerial (managerial skills training).
Profesionalisme sumber daya manusia merupakan struktur dasar tata pengaturan
klinis pada PMK yang diawali dengan kejelasan tanggung jawab dan uraian kerja.
Adanya kejelasan tanggung jawab perawat dan bidan, serta uraian kerja yang
disusun pada awal penerapan PMK merupakan landasan bagi perawat dan bidan untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan mereka.
Standar pelayanan disusun oleh
perawat dan bidan berdasarkan standar profesi yang tersedia dan dijadikan
pedoman pelaksanaan kerja dalam organisasi pelayanan kesehatan. Adanya standar
yang menjadi pedoman asuhan pelayanan menjamin tindakan dan keputusan klinis
yang dilakukan oleh perawat dan bidan agar dapat dipertanggungjawabkan secara
profesional.
Meskipun
audit klinis tidak dikerjakan dalam pendekatan PMK, indikator kinerja disusun
dan dikembangkan, serta menjadi dasar akuntabilitas profesi dalam melaksanakan
asuhan pasien. Penilaian pelayanan berdasar indikator tersebut secara periodik
dikumpulkan dan dikaji sebagai dasar untuk melakukan upaya-upaya perbaikan
dalam tata kelola klinis keperawatan dan kebidanan.
Proses pembelajaran untuk meningkatkan
kompetensi dan perbaikan mutu asuhan dilakukan melalui diskusi kasus reflektif.
Kasus dipilih bersama dalam tim untuk dibahas dan dikaji. Luaran dari diskusi
kasus reflektif bukan mencari kesalahan, tetapi belajar dari kasus dan mencari
peluang perbaikan, sehingga dapat mencegah kesalahan atau masalah yang sama.
Struktur
dasar PMK merupakan titik-titik kritis dalam pelayanan klinis keperawatan dan
kebidanan yang menentukan profesionalisme dan efektivitas asuhan. Dengan
dibangunnya struktur dasar tersebut akan terbina hubungan harmonis perawat atau
bidan dengan pasien karena adanya kejelasan tanggung jawab dan uraian kerja.
Efektivitas klinis diupayakan melalui penerapan standar profesi dan
pengembangan profesionalisme perawat dan bidan melalui pelatihan keterampilan
manajerial dan diskusi kasus reflektif. Meskipun audit klinis bukan merupakan
struktur dari PMK, pelaksanaan diskusi kasus reflektif dan indikator klinis
yang disepakati, serta digunakan untuk monitoring pelayanan menjadi cermin
akuntabilitas asuhan dan menjadi dasar dalam menentukan sasaran perbaikan yang
dapat menggantikan fungsi audit klinis.
Implementasi Pengembangan Manajemen Klinis (PMK)
sebagai Strategi Peningkatan Mutu Klinis
Penerapan pengembangan
manajemen klinis harusnya mengikuti dengan cermat langkah-langkah yang ada
dalam pedoman, mulai tahapan persiapan, pelaksanaan, sampai pada pembimbingan,
pemantauan, dan evaluasi, agar didapat hasil yang maksimal.
Dari hasil evaluasi pada contoh
kasus tersebut ditemukan beberapa hambatan seperti, lemahnya mekanisme
monitoring kegiatan, sulitnya memahami modul pelatihan, keterbatasan dana,
belum dilibatkannya dokter, kurangnya sosialisasi internal, kurangnya komitmen,
dan belum terintegrasinya kegiatan pmk dalam kegiatan jaminan mutu.
Penerapan pengembangan manajemen
klinis sangatlah penting. Dengan adanya penerapan pmk, petugas atau pekerja
jadi tau secara jelas apa saja tugas mereka, apa saja yang harus dikerjakan,
sampai dimana batasan kewenangan mereka, serta tanggung jawab mereka sebagai
pekerja klinis. Dengan adanya penerapan pmk pula kita dapat meningkatkan
disiplin kerja, pengetahuan tentang kinerja klinis, dorongan untuk nelajar dan
bekerja sesuai standar.
Dengan adanya proses pembelajarn
melalui penerapan pmk, para petugas juga akan mengubah cara pandang dalam
memberikan pelayanan kepada pasien, mengupayakan yang terbaik, serta mencegah
terjadinya kesalahan.
KESIMPULAN
Pengembangan
Manajemen Kinerja (PMK) merupakan pendekatan yang tepat sebagai jalan masuk
diterapkannya tata pengaturan klinis (clinical
governance) baik di RS maupun di
puskesmas. Pengembangan Manajemen
Kinerja (PMK) mempunyai struktur yang merupakan peletakan dasar pertama dalam
pengembangan tata pengaturan klinis.
Advokasi dan komitmen stakeholders dan pelaksana,
kepemimpinan, kegiatan pembinaan dan pemantauan, menjadi kunci keberhasilan
pelaksanaan PMK. Penerapan PMK mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan,
evaluasi, dan roll out ke tempat pelayanan yang lain atau
profesi yang lain sangat tergantung
pada dukungan stakeholders di dalam
dan di luar organisasi pelayanan.
Proses pelaksanaan yang meliputi penerapan standar profesi, bekerja sesuai
dengan uraian kerja, kompetensi dan tanggung jawab, serta pelaksanaan diskusi
kasus reflektif. Pada tahap awal memerlukan pembinaan dan pemantauan yang
berkesinambungan, dan merupakan struktur dasar untuk dikembangkan dalam
kerangka tata pengaturan klinis yang terintegrasi.
Dengan
peningkatan mutu asuhan klinis oleh perawat dan bidan melalui PMK yang kemudian
dikembangkan untuk praktisi klinis yang lain dalam suatu tatanan yang terpadu
akan lebih menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang profesional bagi
masyarakat.
KEPUSTAKAAN
1. Berwick, D. The Chain of Effect in Improving
Health Care Quality, paper presented at Asia Pacific Forum on Quality
Improvement in Health Care. Sidney. September 2001.
2. WHO. Implementasi Sistem pengembangan Manajemen
Kinerja Klinik untuk Perawat dan Bidan di Rumah Sakit dan Puskesmas.
WHO-SEA-Nurs-429, Mei. 2002.
3. Swage, T. Clinical Governance in Health Care
Practice. Butterworth-Heinemann. 2000. Oxford.
4. Wright, J., Hill, P. Clinical Governance,
Churchil and Livingstone, 2003;1:19-35.
5. Dewsbury, C. Making sense of clinical
governance, The Pharmaceutical Journal. 2001;267(December 15).
6. WHO. The Steps to Implement the Clinical
Performance Development Management System to nurse and midwife in Hospital and
Health Center, WHO-MOH, May 2004.
7. CHSM-WHO. Progress Report: Improving Quality of
the CPDMS implementation, CHSM-WHO, Yogyakarta. 2005a.
8. CHSM-WHO. Progress Report: The Implementation of
CPDMS for Infection Control Program in the hospital, CHSM-WHO. Yogyakarta.
2005b.
SUMBER :
T Kuntjoro -
Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan, 2005 - journal.ugm.ac.id
Nama Kelompok : Almi Trisna Ningtiaz (1B117051)
Dwi Aristiya D (1B117071)
Suci
Diana Putri (1B117079)
Langganan:
Komentar (Atom)
Contoh Sistem Cerdas : Vending Machine
Vending Machine adalah mesin yang digunakan untuk mengeluarkan/menjual produk secara otomatis tanpa ada operator. Operator tidak perlu me...
-
Software Animasi 2 Dimensi dan 3 Dimensi. 1. Software Animasi 2D Semua software pembuat animasi 2D gratis pada d...
-
Sekarang ini peranan IT dalam keidupan manusia sudah semakin penting. Karena seiring dengan perkembangan IT tersebut manusia banyak me...
-
Manajemen Layanan Sistem Informasi adalah suatu metode pengelolaan sistem informasi(SI) yang secara filosofis terpusat pada perspektif k...